Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) maksimal 21 November 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian dalam aturan tersebut juga memastikan upah minimun naik pada 2024. Selain itu, dalam aturan itu juga mengatur tentang formula perhitungan baru upah minimun.
Berdasarkan pasal 26 peraturan tersebut, formula perhitungan upah minimun 2024 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alpha). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
Adapun formula perhitungan upah minimun tersebut sebagai berikut:
UMP = inflasi + pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/ alpha.
Ilustrasi perhitungan
Dengan menggunakan data terbaru, di mana inflasi per Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III tahun 2023 sebesar 4,94 persen. Sementara indeks yang dipakai adalah 0,1 sampai 0,3. Sehingga:
2,56% + (4,94 X 0,1) = 3,054% atau 2,56% + (4,94 X 0,3) = 4,042.
Ini menunjukkan, kenaikan upah minimun berdasarkan data tersebut kurang dari 5 persen.
Sementara kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Usulan tersebut sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25 persen. (MYM)