Dompu

Mantan Kadisperindag Dompu Didesak Dihukum Berat

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB menggelar aksi unjuk rasa di PN Tipikor Mataram, Selasa, 19 Desember 2023.

Mereka menuntut terdakwa korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Sri Suzana dihukum berat karena perbuatannya.

IKLAN

Kordum Aksi, Fadil mengatakan, mantan Kadisperindag itu telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta.

“Segera tangkap, adili, dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar Rp384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, Sri Suzana berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.

Berita Terkini:

Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.

IKLAN

“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384 juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.

“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan mengatakan, majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Termasuk keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Karena itu dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri Suzana, ada juga Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Yanrik, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button