Politik

Mirah Midadan Tanggapi Klaim Peluang Menang Kubu Gede Sakti: Optimis itu Wajar

Mataram (NTBSatu) – Sengketa mengenai hasil Pemilihan Umum anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB alot.

Antara Pemohon TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wiraksakti Amir Murni dengan termohon Mirah Midadan Fahmid.

Pada sidang terakhir dengan Nomor: 05-18/PHPU-DPD/XXII/2024 yang digelar pada Rabu, 29 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta, banyak dibeberkan fakta-fakta oleh sejumlah saksi.

Kubu Gede Sakti yakin berpeluang memenangkan perkara.

Menanggapi sidang tersebut, Mirah Midadan Fahmid yang dikonfirmasi NTBSatu merespons santai.

Menurutnya, wajar pihak pemohon mengklaim bisa memenangkan sengketa.

Tapi ia dan timnya juga lebih yakin. Karena sudah membeberkan fakta pembanding.

Sehingga ia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Hakim MK.

“Pihak pemohon sangat wajar untuk bersikap optimis. Begitu pun dengan saya selaku pihak terkait. Semua fakta sudah dibeberkan di depan para majelis hakim oleh semua pihak. Kita menunggu keputusan MK di Juni ini,” terangnya kepada NTBSatu Senin, 3 Juni 2024.

Menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana kesiapan dan keseriusan setiap pihak dalam mengawal suara.

Berita Terkini:

Khususnya untuk kasus DPD RI di NTB. Sehingga tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.

Soal potensi kemenangan dirinya juga, Mirah mengaku tak ingin jumawa, ia hanya akan mengikuti alurnya.

“Kita ikut alurnya nanti ya, sesuai dengan PMK Nomor 1 Tahun 2024 hingga tahapan pelantikan pada 1 Oktober 2024,” tandasnya.

Untuk diketahui, TGH Lalu Gede Wira Sakti Amir Murni berada di posisi kelima dalam hasil pileg Februari lalu dengan perolehan suara 207.600, sementara Mirah Midadan Fahmid yang menempati posisi keempat memperoleh 265.104 suara. Sehingga selisih suara keduanya 57.504 suara.

Meski jadwal sidang putusan akhirnya belum terjadwal, banyak pihak menilai terdapat peluang dari pemohon untuk memenangkan hasil sengketa.

Tergantung dari pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah disampaikan oleh para pihak terlebih oleh para saksi dari pihak pemohon. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button