ADVERTORIAL

Datang ke NTB, Fadly Vokalis PADI Beri Dukungan Gempur Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Andi Fadly Arifuddin atau akrab disapa Fadly PADI, meyambangi Kantor Bea Cukai Mataram pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Kedatangannya untuk memberi dukungan dalam menggempur peredaran rokok dan tembakau ilegal di NTB.

“Fadly PADI dan tim berkunjung ke Bea Cukai Mataram menyampaikan dukungannya terhadap program Gempur Rokok Ilegal,” jelas Kepala Kantor Cukai Mataram, Kitty Kartika.

Dukungan tersebut, lanjut Kitty, beranjak dari kesadaran Fadly, bahwa peredaran rokok dan tembakau ilegal yang dapat menimbulkan kerugian dari segi penerimaan negara maupun persaingan dagang yang menjadi tidak sehat.

Dalam diskusi hangat antara pihak Bea Cukai Mataram dengan pendiri band rock alternatif bernama PADI itu menemukan benang merah, mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Fadly PADI. Peran masyarakat juga diperlukan dalam menggempur peredaran rokok ilegal, bila menemui indikasi, dapat melaporkan ke contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau di media sosial Bea Cukai,” pesan Kitty.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button