ADVERTORIAL

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Terus Dilakukan Pemda Lotim

Selong (NTB Satu) – Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur Zaidar Rohman mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi ke tengah masyarakat tentang kampanye gempur rokok ilegal. Sejauh ini, Kabupaten Lombok Timur disebut menjadi lokasi pasar rokok ilegal yang banyak berdatangan dari luar daerah.

Menurut Zaidar, rokok ilegal memiliki kemasannya cukup menarik, namun tidak ada pita cukainya. “Kayak rokok pabrikan dan di jual di toko-toko,” katanya Kamis (8/12) kemarin.

IKLAN

Sosialisasi yang dilakukan selama ini dengan mengumpulkan pelaku usaha. Disebut di Kabupaten Lombok Timur terdapat 73 pelaku usaha kecil dan menengah yang membuat rokok kemasan. Produk rokok kemasan dari Kabupaten Lotim ini tidak seperti dari luar daerah yang terlihat lebih bagus.

Zaidar mengakui sosialisasi selama ini belum maksimal dilakukan. “Kita baru menggunakan TV dan radio, sedangkan media cetak dan online masih lolos tahun ini,” ucapnya. Tahun depan katanya akan bisa lebih luas melibatkan semua media.

Selain sosialisasi langsung, Dinas Perindustrian Lotim juga melibatkan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian yang akan memberikan penegakan hukum. Kepada seluruh pelaku usaha yang belum berizin diminta segera menyampaikan permohonan izin agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal.

Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Satpol PP Lotim, Saufi menyebut sebagian besar hasil operasi Rokok ilegal ini berasal dari luar daerah.

IKLAN

Berdasarkan hasil operasi Rokok Ilegal terakhir pada Kamis tanggal 8 Desember 2022 kemarin sebanyak 5.547 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.008 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 10.150 gram batang Iris/Tis yang ditemukan. Hasil operasi yang ke delapan kali ini, hasil sitaan rokok ilegal SKM dan SKT maupun Tis lebih banyak dibandingkan operasi sebelumnya.

Disebutkan keseluruhan selama kurun waktu 2022 ini TIS atau Iris sebanyak 28.766 gram, 52.321 batang SKT dan 1.778 batang SKM.

Banyaknya rokok ilegal ini diduga karena pedagang tidak tahu. Sosialisasi di tengah masyarakat masih minim sehingga banyak penjual menjual rokok yang belum mengantongi izin ini karena alasan harga jual yang relatif lebih rendah.

Aparat Pol PP melakukan tindakan operasi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39, Tahun 2007 tentang cukai dan Peraturan menteri keuangan nomor 215/ PMK/07/2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. Serta, Surat keputusan bupati nomor 188.45/464/polpp/2022 tentang tim pembentukan penegakan hukum cukai tembakau.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dapat diidentifikasi dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, disarankan untuk menghentikannya dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button