ADVERTORIAL

Yuk, Kenali Jenis-jenis Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Masyarakat diminta ikut mengawasi peredaran barang kena cukai lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. Maka dari itu, pemakaian barang kena cukai memerlukan beban pungutan negara untuk memenuhi keadilan serta kesinambungan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diketahui bahwa jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau

Selanjutnya, yang termasuk dalam ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos. Pemberian pidana terhadap peredaran rokok polos mencapai satu hingga lima tahun penjara dan denda dari dua sampai dengan sepuluh kali nilai. Peraturan hukum mengenai peredaran rokok ilegal termaktub di dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Setelah rokok polos, yang termasuk dalam rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu. Peredaran rokok dengan pita cukai palsu dapat dikenakan pidana penjara dari satu hingga delapan tahun atau denda dari sepuluh hingga 20 kali nilai cukai. Aturan tersebut termaktub pula dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 Pasal 55 pada huruf A, B, dan C. Dalam peraturan ini, juga termaktub perihal peredaran rokok dengan pita cukai bekas.

Berikutnya, yang juga termasuk rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya. Mengenai pelanggar ketentuan, dapat dikenakan pidana penjara dari satu hingga lima tahun atau denda dari dua sampai dengan sepuluh kali nilai cukai. Aturan mengenai rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya diatur dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pada Pasal 58.

Selain beberapa keterangan tadi, rokok dengan pita cukai bukan haknya turut termasuk dalam rokok ilegal. Aturan terhadap peredaran rokok dengan pita cukai bukan haknya juga diatur dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 Pasal 58. Bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan hukuman penjara dari satu hingga lima tahun atau denda dari dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal adalah produsen tidak mencantumkan kota produksi, serta harga rokok SKM berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000. Maka dari itu, masyarakat perlu mengingat agar jangan membeli dan menjual rokok ilegal. Apabila masyarakat menemui rokok ilegal, maka segera melapor atau memberitakan mengenai peredaran rokok ilegal kepada Aparat Penegak Hukum atau Kantor Bea Cukai.

DBHCHT dapat dimanfaatkan sebagai peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button