Daerah NTB

DLHK NTB Peringatkan Perusahaan Tambak Udang di Bima yang Diduga Bermasalah

Mataram (NTB Satu) – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) mengadukan PT. LBL kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB perihal dugaan pencemaran lingkungan di tambak udang Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Atas pengaduan itu, DLHK NTB bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima melakukan verifikasi dan meninjau lokasi PT. LBL.

IKLAN

Kesimpulannya, DLHK NTB menerbitkan penerapan sanksi administratif berupa “Paksaan Pemerintah” kepada PT. LBL.

Pemprov NTB melalui DLHK mendesak perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan dengan melakukan perubahan dokumen.

Diantaranya, perubahan persetujuan lingkungan, mengajukan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbah dan emisi, membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan persyaratan teknis, mengolah limbah domestik yang padat dengan prinsip 3R.

“Selain itu, kami telah mendesak PT. LBL untuk memberhentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban paksaan pemerintah,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan LH, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST, M.Si, Senin, 12 Desember 2022.

IKLAN

Atas deretan temuan itu, Didik memastikan, PT. LBL telah melakukan tindak lanjut sebagaimana catatan temuan dugaan pelanggaran.

Seperti, melakukan perubahan persetujuan lingkungan, mengajukan persetujuan teknis lingkungan dengan melengkapi dokumen standar teknis, pemenuhan baku mutu emisi, dan rincian pelaksanaan teknis pengolahan sampah berbasis 3R.

“Didampingi oleh pihak iDLH Kabupaten Bima, PT. LBL telah memberhentikan pembuangan air limbah ke laut dengan cara menutup saluran pembuangan air limbah. Kami masih menunggu tindakan lainnya dari PT. LBL untuk memenuhi desakan yang lain,,” terang Didik.

LPLH juga sempat mengadukan bahwa kegiatan PT. LBL telah membuat sejumlah tanaman mangrove rusak. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, tidak ditemukan pohon mangrove yang rusak atau pun mati dalam jumlah yang banyak.

“Hanya terlihat sekitar satu dan dua pohon mangrove yang mati karena kondisi telah cukup berumur,” bebernya.

Selanjutnya, terkait dengan sanksi untuk memberhentikan sementara kegiatan PT. LBL, pihaknya telah menerbitkan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah. Apabila pihak PT. LBL tidak mengindahkan, maka akan dikenakan denda administratif.

“Jika PT. LBL kemudian tidak melaksanakan denda administratif, barulah kami dapat menerapkan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Pencabutan Apabila PT. LBL makin tidak mengindahkan intstruksi, kami akan tegas,” pungkasnya. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button