Usai Digerebek Polda NTB, Pengusaha BBM Silaturahmi ke Kapolres Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono tak membantah dirinya yang sempat ditemui oleh salah seorang pihak dari perusahaan PT Tripatra Nusantara. Hanya saja pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Kapolres itu dianggap sebagai ajang silaturahmi.

“Iya, tapi itu hanya silaturahmi saja,” terang Kapolres ke ntbsatu.com, Selasa 18 Oktober 2022.

Dari penjelasan pihak perusahaan, pertemuan tersebut berlangsung dua hari pasca-Ditpolairud Polda NTB mengamankan dua kapal bermuatan ratusan ton BBM yang telah dinyatakan ilegal dan palsu.

Dijelaskan Hery, dalam pertemuan itu, dirinya hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak Ditpolairud Polda NTB. “Kami hanya sampaikan bahwa yang menangani BBM ini bukan Polres Lotim, akan tetapi Ditpolairud Polda NTB,” tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum tahu pernyataan tersebut,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 15 September 2022 lalu. Saat itu pihak perusahaan kepada ntbsatu.com secara terang-terangan menyatakan PT TPN, merupakan anak perusahaan dari PT NSL yang bergerak dalam penjualan BBM. Bahkan ia menegaskan, aktivitas yang sama sering dilakukannya.

Akan tetapi terkait kasus ini, ia menjadi heran lantaran baru kali ini aktivitas pengangkutan BBM dari Palembang itu ditindak Polisi. “PT TPN bergerak dalam jual beli BBM, dan kami sudah sering begini, makanya nakhoda dan ABK dikenal betul oleh masyarakat Labuan Haji,” kata salah seorang pihak perusahaan M kala itu.

Bahkan ia sempat menuturkan dirinya yang telah menemui Kapolres Lotim dalam membangun komunikasi terkait kasus itu. Tidak sampai di sana, pihaknya juga mengaku berteman dekat dengan Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, sehingga ia merasa yakin kasus itu akan selesai.

“Saya baru saja bertemu Kapolres untuk mengkomunikasikan soal kasus ini. Kalau sama pak Dir itu saya kenal dekat dan sering komunikasi,” ucapnya saat itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.

Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersebut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.

Terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (MIL)

Exit mobile version