Mataram (NTB Satu) – Berawal dari saling lirik, kemudian cekcok terjadi antar pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Dimana pada akhirnya berujung pada penganiayaan yang melibatkan keluarga dari masing-masing pelajar tersebut.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022, kedua pihak yang bertikai sepakat bertemu di Alfamart di wilayah Kota Mataram. Akan tetapi, salah satu keluarga pelajar tersebut berteriak mengatakan tidak ingin berdamai.
“Akibatnya salah satu keluarga pelajar AZ 23 tahun, menyerang keluarga pelajar lainnya, dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan 3 keluarga pelajar terkena tusukan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketiga korban inisial G 33 tahun, N 22 tahun, dan DE 17 tahun. Akibat luka tusukan/sayatan yang cukup parah, ketiganya dibawa menuju Rumah Sakit terdekat saat itu.
“Jadi atas peristiwa tersebut keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Mapolresta Mataram,” jelas Kadek.
Setelah melakukan olah TKP dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart. Polisi menetapkan sementara, seorang terduga AZ yang kini statusnya telah menjadi tersangka.
Atas peristiwa itu, terhadap tersangka akan diancam dengan pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka dan beberapa barang bukti seperti pisau, rekaman video hasil CCTV sudah diamankan di Mapolresta untuk kelengkapan berkas. Selanjutnya tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain yang mungkin dapat mengarah kepada terduga pelaku lainnya.” tutup Kasat. (MIL)