Hukrim

Bukti Rekaman dan Dokumen Proyek Tahun 2019 Turut Disita KPK

Mataram (NTB Satu) – Selain 23 dokumen transaksi keuangan, KPK juga menyita rekaman percakapan sejumlah pihak yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Percakapan itu seputar indikasi pengaturan proyek, salah satunya terkait relokasi korban banjir di Kelurahan Kadole Kota Bima.  

Informasi diperoleh ntbsatu.com, rupanya dalam penyitaan itu bukan saja kaitan dengan transaksi keuangan rekanan maupun dokumen penting proyek lainnya, namun semua data dan rekaman percakapan melalui HP milik salah satu pelaksana proyek pasca banjir Kota Bima, juga sudah diambil Penyidik KPK. 

“Ada tiga rekaman yang diambil. Rekaman  pertama berisi percakapan petinggi partai, rekaman kedua isinya percakapan salah satu Kabid di Dinas PU Kota Bima. Kemudian, rekaman ketiga berisi percakapan istri pejabat penting di Kota Bima,” beber sumber. Menurut sumber ini. Tiga bukti itu ditegaskan lagi, turut disita KPK.  

Selain data soft file rekaman, disita juga soft file dalam bentuk lain. Diantaranya, dokumen excel, file word, termasuk tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp. “Semua data data itu berkaitan dengan file proyek tahun 2019,” bebernya. 

Dokumen yang dimaksud, paling banyak terkait proyek rehab rekon  pasca banjir Kota Bima senilai Rp166 Miliar, termasuk paket proyek lain yang bersumber dari APBD Kota Bima 2018-2022. 

IKLAN

“Mereka ambil data data itu waktu pemeriksaan di kantor BPKP,” sebutnya. Namun sumber menolak menyebut detail isi rekaman tersebut karena sudah diserahkan sepenuhnya ke KPK. 

Penyitaan bukti rekaman itu melengkapi rangkaian  penyitaan oleh penyidik KPK sebelumnya. Dimana, sedikitnya ada 23 data rekening bank milik kontraktor yang dimintai keterangan, disita KPK sebagai barang bukti. Sumber menyebutkan, 23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. 

Semua dokumen itu berupa slip pencairan dan print out rekening Koran. Data bank tersebut sempat diperlihatkannya, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling rendah Rp100 juta dan ada juga senilai Rp1 Miliar.  (HAK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button