Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Kabupaten Sumbawa inisial H (70), diduga mencabuli anak usia 5 tahun di kubangan sapi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa dan sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Korban dan saksi sudah diperiksa. Kejadiannya pada Januari lalu,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 1 Maret 2024.
Kronologisnya, korban diajak neneknya pergi ke sawah. Kebetulan sawah mereka dekat berdekatan dengan sawah pelaku.
Biasanya, bocah lima tahun itu bermain dengan pelaku sembari menunggu sang nenek. “Namun tiba-tiba diajak bermain ke kubangan sapi dan terjadilah pencabulan,” paparnya.
Berita Terkini:
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
Saat ditanya perihal kedua orang tua korban, ternyata mereka bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ayah di Singapura dan ibunya di Malaysia.
“Korban dan adiknya diasuh oleh sang nenek,” ucap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum at rivertum. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologis. “Segera dijadwalkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (KHN)