Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sumbawa jalan di tempat. Polisi menyurati Inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, pihaknya bukannya tidak ingin menindaklanjuti kasus tersebut. Mereka terkendala karena belum menerima bukti pengembalian dari dinas ke pihak Inspektorat.
“Mereka (pihak dinas) mengaku sudah mengembalikan (temuan) ke Inspektorat. Tapi fisiknya kami belum terima,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 10 Maret 2025.
Polisi pernah mencoba memanggil Jannatul Falah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas P2KBP3A Sumbawa. Kemudian, Kabid Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi, Anggraini dan Bendahara bidang Ridwan.
Tujuan pemanggilan itu untuk meminta bukti pengembalian uang pihak dinas ke Inspektorat Sumbawa. Namun hingga hari ini tak mengindahkan undangan penyelidik.
Upaya lain yang dilakukan polisi, mereka mendatangi Gedung DP2KBP3A Sumbawa. Namun lagi-lagi polisi terpaksa harus pulang dengan tangan kosong.
“Saya ke kantornya (dinas), Kadis sudah pensiun. Makanya agak susah komunikasi dengan beliau. Bu Kabid beliau sedang sakit saat kami minta menghadap minta bukti pengembalian,” ujarnya.
Berangkat dari itu, sambungnya, Satreskrim menyurati Inspektorat. Mereka meminta bukti fisik pengembalian tersebut.
Kasus ini terkesan lambat. Pasalnya, update terakhir dari kepolisian pada pertengahan 2024 lalu. Tak heran jika publik menduga bahwa dalam kasus ini ada main mata antara dua pihak.
Menjawab itu, Kasat Reskrim memastikan jika penyelidikan perkara ini masih terus berjalan. Begitu mereka mendapatkan bukti fisik, polisi akan melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda NTB.
“Saya berani menjamin, terus berproses. Polres tidak bisa sembarangan memberhentikan kasus. Harus ada gelar perkara di Polda NTB,” tegasnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan Telah Selesai
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya menyebut pihaknya telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Sudah diambil pihak Reskrim Polres 3-4 bulan yang lalu,” katanya kepada NTBSatu.
Di antara item tersebut, sambung Made Patrya, ada yang sudah diselesaikan dan belum. “Saya lupa nominalnya, nanti saya jelaskan,” ucapnya.
Sebelumnya Made menjelaskan, Dinas P2KBP3A telah mengembalikan temuan sebesar Rp367 juta. Ada tiga item yang menjadi temuan Inspektorat Sumbawa. Dan yang terbesar adalah pada program makan minum.
Kasus ini selangkah lagi naik ke tahap penyidikan. Namun hal itu belum dilakukan karena Inspektorat Sumbawa masih menahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi DP2KBP3A Sumbawa.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa, Anggraini belum merespons konfirmasi NTBSatu hingga berita ini terbit. Upaya telepon dan chat via WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa. Dugaannya ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya.
Kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.
Riwayat Kasus
Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.
Sejumlah program itu tidak terlaksana secara maksimal. Minlok misalnya. Hanya berjalan enam kali. Namun dalam Surat SPJ menyebut bahwa kegiatan telah terlaksana 10 kali.
Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Jaksa menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Dugaannya, angka itu merupakan pemotongan volume progam di Dinas P2KBP3A.
Namun kepolisian memastikan, bahwa mereka menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat. (*)