Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan para penerima kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) jagung di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Seperti diketahui, kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,95 miliar tersebut saat ini juga masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak beberapa minggu yang lalu.
“Pemeriksaan para penerima belum semuanya selesai, makanya tim saat ini sedang berupaya termasuk juga untuk penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Kajati NTB, Sungarpin, kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Penanganan perkara ini, lanjut Kajati, tetap menjadi atensi untuk segera dituntaskan, apalagi sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kejati juga sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial AM dan IN dengan potensi kerugian Rp29,95 miliar,” imbuhnya.
Potensi jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan jumlah petani sebanyak 789 orang. Untuk jumlah pasti kerugian negaranya, Kajati NTB menyebut, masih menunggu hasil penghitungan tim auditor, dari BPKP perwakilan NTB.
“Tim BPKP masih terus menghitung kerugian negaranya dan kami juga masih fokus untuk pemeriksaan saksi sebagai penerima bantuan dimaksud,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu Kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan adanya program KUR untuk para petani.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru.
Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.
Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut.
Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.
Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau offtaker, yaitu PT ABB.
Perusahaan atau offtaker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak Kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.
Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.
Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias kredit fiktif. (MIL)