Daerah NTB

Terdapat Unsur Judi, MUI NTB Sebut Permainan Capit Boneka Haram

Mataram (NTB Satu) – Siapa yang tidak mengenal permainan capit boneka atau claw machine yang cukup digemari oleh anak-anak di Indonesia. Berbagai organisasi agama di Indonesia menyebutkan bahwa wahana permainan capit boneka dilabeli sebagai praktik judi. Khusus untuk masyarakat yang beragama Islam, judi masuk ke dalam kategori hal yang diharamkan.

Di Pulau Lombok, melalui pengamatan tim NTB Satu di lapangan, terdapat banyak sekali pengusaha yang mulai menjajakan wahana permainan capit boneka, mulai dari toko kecil hingga besar. Penikmatnya pun beragam, anak kecil sampai orang dewasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Prof. Saiful Muslim turut bersepakat bahwa wahana permainan capit boneka adalah praktik judi. Bahkan, ia menyebut wahana permainan capit boneka masuk ke dalam kategori riba.

Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariah, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba.

“Itu (capit boneka) masuk ke dalam kategori judi lantaran orang-orang memakainya untuk tebak-tebakan dan cari keberuntungan dan lebih jahat dari riba,” ujar Saiful Muslim, Senin, 26 September 2022.

Menurut Saiful, masyarakat kerap tidak sadar bahwa capit boneka sebagai perbuatan yang haram lantaran sistem yang dipakai telah berubah. Walaupun memiliki sistem berbeda, capit boneka tetap dimasukkan ke dalam kategori judi.

IKLAN

Untuk memainkan capit boneka atau claw machine, seseorang harus mengeluarkan uang Rp1.000 untuk nantinya ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan.

“Praktik capit boneka memang tidak adil, persis seperti praktik pesan lotre. Kalau dipikir-pikir, capit boneka itu, kan, lebih banyak ruginya,” terang Saiful.

Capit boneka akan menjadi tidak haram apabila diubah menjadi sistem dagang yang terdapat unsur pembeli dan penjual. Bila belum diubah, capit boneka akan tetap haram. Saiful memaparkan, permainan capit boneka menjadi haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan untuk memperoleh barang serta keuntungan.

“Judi dalam agama Islam merupakan praktik yang haram, tidak sesuai dengan ketentuan jual beli. Praktik capit boneka itu, kan, tidak jelas. Orang-orang tidak tahu apa yang akan dibelinya,” jelas Saiful.

Dari fenomena capit boneka yang mulai ramai di kalangan masyarakat, Saiful berharap agar pemerintah terkait memberikan pembinaan-pembinaan terhadap para pedagang yang menyediakan wahana permainan capit boneka.

Selain itu, ia mengharapkan agar Dinas Perdagangan baik kota, kabupaten, mau pun provinsi agar mencari tahu terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi dalam wahana permainan capit boneka. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pemerintah terkait dan kelompok pedagang penyedia wahana capit boneka.

“Sampai saat ini, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait capit boneka. Tapi, seandainya telah dikeluarkan fatwa, kami pasti akan ikut mengkampanyekan fatwa tersebut,” pungkasnya. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button