Mataram (NTB Satu) – Empat terduga tindak pidana narkotika diamankan anggota Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diamankan saat akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Cakranegara, kota Mataram, Minggu 25 September 2022.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 8,54 gram brutto. Selain itu juga diamanakan BB lainnya, seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan di TKP (TPU, red) tim menemukan barang bukti. Selanjutnya keempat orang yang berada dilokasi diamankan ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Keempat terduga yang diamankan, sebut Yogi, kesemuanya berasal dari kecamatan Cakranegara Kota Mataram yakni HM 41 tahun, M 48 tahun, C 32 tahun, dan IF 30 tahun
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga,” jelas Yogi.
Terhadap empat orang pelaku disangkakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)