Daerah NTB

KPK dan BPN Cek Kepastian HPL Gili Trawangan

Lombok Utara (NTB Satu) – Setelah berproses selama dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan. KPK bersama BPN didampingi Gubernur NTB berkunjung ke Gili Trawangan, Jumat, 2 September 2022.

Wakil Ketua KPK, Ghufron menyampaikan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status tanah di Gili Trawangan.

IKLAN

Menurut Ghufron, kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan.

“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ungkap Ghufron, ditemui NTB Satu, Jumat, 2 September 2022.

Sedangkan, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan, setiap pelaku usaha di Gili Trawangan mesti menjalin ikatan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh negara.

Di atas lahan berstatus HPL tersebut, ke depannya dapat diberi hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.

IKLAN

“Di atas HPL tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berhak untuk memungut uang retribusi serta uang tahunan sebagai pengolah lahan kepada pihak terkait yang telah memanfaatkan lahan,” ungkap Arie, ditemui NTB Satu di Gili Trawangan, Jumat, 2 September 2022.

Untuk pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang beratas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI), Arie memastikan tidak akan berlangsung terlalu lama. Hal tersebut, sesuai dengan usulan Gubernur NTB.

Sebagai informasi, sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektare dari keseluruhan aset Pemerintah Provinsi NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 Triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018. HGB tersebut diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. GTI.

“Pada dasarnya, pemegang HGB ini memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan yang dijanjikan,” papar Arie.

HGB tersebut diberikan untuk masa guna selama 30 tahun dan dijadwalkan berakhir pada tahun 2025. Namun, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan lahan tersebut selama kurang lebih 27 tahun, kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

“Itu artinya, selama 27 tahun terdapat kerugian negara. Sebab, yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai pendapatan asli daerah (PAD), tidak disetorkan,” terang Arie.

Pada proses pendampingan yang dilakukan untuk mengoptimalisasi PAD dari aset Gili Trawangan dengan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan kepada masyarakat, pengusaha, dan investor, telah tercatat kesepakatan sebanyak 216 kerja sama dengan estimasi kontribusi per tahun sekitar Rp5,4 Miliar.

Nilai tersebut, jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi NTB dari perjanjian kerja sama dengan PT. GTI, yakni sebesar Rp17,5 juta per tahun.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah ditempuh oleh Pemerintah Provinsi NTB, potensi kontribusi pendapatan asli daerah dari kerja sama dengan seluruh pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai estimasi nilai sekitar Rp40 miliar per tahun.

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyerahkan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan sejumlah perwakilan investor serta pelaku usaha yang telah menjalankan usaha di Gili Trawangan.

“Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan investasi dengan adanya kejelasan status ini. Yang penting mau bekerja sama,” tegasnya.

Gubernur turut mengucapkan terima kasih atas sinergi serta dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelesaikan masalah.

“Kami memberikan apresiasi kepada banyak pihak terutama kepada KPK,” tandas Gubernur. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button