Hukrim

Pelapor Ketua PHDI NTB Bantah Kriminalisasi, Diminta Buktikan di Pengadilan

Mataram (NTB Satu) – I Gede Gunanta, pelapor UU ITE dengan tersangka Ida Made Santi Adnya merespons pernyataan terkait penilaian kriminalisasi. Baginya, kasus tersebut sudah sesuai jalur hukum, sehingga para pihak harusnya patuh sampai sidang berjalan.

“Saya tidak terlalu banyak berkomentar. Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum ini,” kata Gede kepada ntbsatu.com, Minggu 31 Juli 2022 malam mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.

IKLAN

Kasus itu sudah melalui proses panjang dan diyakininya Ditreskrimsus Polda NTB telah melalui tahapan sesuai UU ITE, dari tingkat penyelidikan sampai akhirnya menetapkan tersangka pada tingkat penyidikan.

“Jalankan saja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Gede yang mengaku tidak mau berpolemik melalui media.

“Saran saya kepada pak Made Santi Adnya untuk siapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan bukti bukti pendukungnya. Saya menunggu di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB sekaligus advokat, Ida Made Santi Adnya terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang merupakan buntut dari mempromosikan pelelangan hotel di Mataram.

IKLAN

Ida Made Santi di media sosialnya menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Terkait konten yang dilaporkan itu, pemilik Hotel Bidari di Jalan Bangau Cakranegara ini enggan masuk ke materi kasus, karena sudah jadi domainnya JPU, apalagi berkasnya akan masuk ke pengadilan.
Bagaimana peluang damai?

Bukan tanpa upaya. Sebenarnya penyidik sudah memediasi, bahkan sudah ditempuh jalur Restorative Justice (RJ), namun upaya damai tetap buntu.
“Bagaimana RJ bisa dicapai sementara pihak di sana (tersangka) merasa tidak bersalah,” tegasnya.

Terakhir, ia menghargai dukungan dari berbagai pihak, termasuk 100 pengacara yang membela tersangka. Baginya sah sah saja ketika dalam posisi status tersangka membutuhkan banyak dukungan moral dari berbagai pihak. Para lawyer yang memberi dukungan pun diyakininya memahami aturan hukum yang sedang berproses.

Perdata Berujung Pidana

Postingan di akun Facebook terkait penjualan hotel Bidari bukan yang pertama. Tersangka kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” dengan menambah dua foto Hotel Bidari. Diketahui, hotel tersebut merupakan objek sengketa gono-gini antar kliennya bernama I Nengah Suciarni dengan mantan suaminya, I Gede Gunanta.

Namun pihak Hotel Bidari, yang disebut masih dikuasai mantan suami Nengah merasa dirugikan, karena pelelangan tersebut diklaim sudah berakhir tahun 2020 lalu. Karena itu pihak hotel melaporkan Made Santi dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Sehingga saat ini Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ida Made sebagai tersangka setelah pengumpulan barang bukti yang lengkap lalu akan dilakukan penuntutan di persidangan.

Merespons hal itu, pada Sabtu, 30 Juli 2022, sejumlah advokat senior seperti Dr Umaiyah, Burhanuddin dan I Gede Gusti Prajendra berkumpul di Mataram mewaikili 100 lebih advokat untuk memberikan dukungan kepada Ida Made yang terjerat UU ITE. Baiq Nuril Maknun yang pernah menjadi korban UU ITE juga turut memberi dukungan. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button