Daerah NTB

Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD RI, Nurdin Ranggabarani Gencarkan Konsolidasi

Mataram (NTB Satu) – Hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual KPU Provinsi NTB memutuskan 17 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 7 bakal calon lain Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dari ke 17 bakal calon DPD RI yang Memenuhi Syarat itu terdapat nama Nurdin Ranggabarani. Nurdin berhasil mengantongi tiket untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI setelah KPU menyatakan MS minimal jumlah dukungan dan sebaran dengan jumlah proyeksi memenuhi syarat yaitu sebanyak 2.459.

IKLAN

“Alhamdulillah, hasil rapat pleno KPU NTB, saya dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai calon anggota DPD RI 2024. Terimakasih atas segala bantuan dan dukungannya. Mohon doa restu untuk langkah perjuangan selanjutnya,” kata Nurdin kepada NTB Satu.

Mantan anggota DPRD Provinsi NTB itu mengatakan setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, dia akan fokus pada kerja-kerja tim di lapangan dan berusaha untuk meningkatkan elektoral serta melakukan konsolidasi yang menyeluruh.

Nurdin dinyatakan memenuhi syarat melalui SK Nomor : 579/PL.01.4 BA / 52/2023. Setelah dinyatakan lolos, Nurdin secara sah bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI ke KPU dengan merujuk pada SK yang diputuskan KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli mengatakan bahwa 7 bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan waktu verifikasi faktual terdapat sampel dukungan yang tidak mendukung kepada bakal calon DPD.

IKLAN

“Tentu penyebabnya waktu verifikasi faktual kemarin terdapat sampel dukungan yang tidak mendukung kepada bacalon DPD bersangkutan,” jelas Yan Marli

Tetapi menurut Yan untuk ketujuh bakal calon tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan minimal sejumlah kekurangannya.

Kemudian untuk jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan dilakukan dari tanggal 2 Maret hingga 11 maret 2023. Menurutnya, itu merupakan tenggat waktu yang diberikan kepada 7 bakal calon untuk melakukan perbaikan.

“Artinya masih ada kesematan lagi untuk melakukan perbaikan minimal sejumlah kekurangannya,” jelas Yan

Untuk informasi proses selanjutnya setelah perbaikan untuk bakal calon adalah proses verifikasi administrasi perbaikan kedua yang kedua yaitu pada tanggal 12 Maret sampai 21 Maret 2023, dan verifikasi faktual dukungan kedua yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023. (ADH)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button