Selong (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur membeberkan bahwa sejumlah kepala desa (kades) di Lombok Timur belum membayar zakat profesi tahun 2023.
Bahkan sejumlah kades juga disebut tidak pernah membayar zakat profesi sama sekali selama menjabat.
“Jumlahnya sih tidak banyak,” kata Wakil Ketua II Baznas Lombok Timur, Lalu Muhir, Rabu, 10 Januari 2024.
Namun ia enggan memberkan jumlah pasti maupun nama-nama kades yang tidak pernah membayar zakat tersebut.
Bahkan, lanjut Muhir, pihaknya kerap kali melayangkan surat wajib zakat maupun surat teguran kepada kades bersangkutan, tetapi masih terdapat kades yang ‘bandel’.
Berita Terkini:
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
“UPZ masing-masing kecamatan kita sudah melayangkan surat ke desa yang bersangkutan. Sudah menjadi kewajiban para kades mengeluarkan zakat pengahasilan,” ucapnya.
Namun pada 2024, ia berharap semua kades dapat menyetorkan zakat profesinya langsung ke Baznas maupun UPZ tiap kecamatan. (MKR)