Hukrim

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Bima Jadi Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB, memastikan oknum anggota berinisial Briptu MAR (27 tahun) yang terlibat kasus narkoba di Polres Bima akan diproses. Bahkan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 88,56 gram sabu dan hasil uji laboratorium dinyatakan positif narkoba.

“Kasusnya tetap ditangani di Polres Bima, bahkan tim dari Bid Propam Polda juga sudah turun ke Bima untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Penanganan terhadap perkara narkotika juga menjadi atensi saat ini apalagi yang melakukan perbuatan tersebut adalah anggota.

Saat ini mantan driver Kapolres tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut. Penanganan terhadap kasus ini juga diserahkan sepenuhnya ke Polres Bima dengan tetap dilakukan pengawasan oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam).

Tersangka diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Kita tetap akan kawal proses tersebut sampai dengan adanya putusan hukum tetap,” sebutnya.

Disinggung terkait dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan, Polda mengaku masih menunggu proses sidang kode etik. Tetapi karena pelanggarannya terlibat dalam pusaran narkoba, bisa jadi hukuman PTDH tetap akan diberikan.

Apalagi saat ini Kapolri sudah memberikan atensi khusus kepada seluruh Polda dan jajaran terkait masalah narkoba, judi online, dan beberapa kasus lainnya.

“Kalau untuk PTDH atau tidaknya tergantung sidang kode etik, tetapi jika perkaranya adalah narkoba bisa jadi hukumannya PTDH,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button