Mataram (NTB Satu) – Biaya penyelenggaraan pemilu legislatif serta kepala daerah Provinsi NTB pada 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan. Kendati demikian, pengajuan pembiayaan pemilu bakal tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan daerah.
Penyusunan biaya penyelenggaraan pemilu akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dalam surat bernomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada, 5 Agustus 2022.
Dalam surat Menteri Keuangan tersebut, dinyatakan terdapat kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, hanya sebesar Rp500 ribu menjadi naik pada jumlah Rp1,2 juta untuk level ketua serta Rp1 juta bagi para anggota per bulan.
Menanggapi perihal biaya pemilu tersebut, Sekretaris Daerah NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi M.Si., mengatakan, tengah berhitung kesiapan keuangan daerah dalam mendukung penyelenggaran Pilkada serentak pada 2024.
”Kalau memang ada kewajiban, maka kami harus adakan uangnya,” ungkap Gita kepada NTB Satu, Selasa, 23 Agustus 2022.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengikuti seluruh arahan terkait pembiayaan pemilu dari pemerintah pusat. Arahan tersebut, bakal dijadikan landasan oleh Pemprov NTB dalam menentukan waktu pemberian hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
”Mengenai perihal kapan diberikannya hibah untuk KPU, TAPD tengah mempelajari hal tersebut,” ucap Gita.
Lebih lanjut, Gita mengakui tahun 2024 merupakan tahun politik. Oleh karena itu, penyelenggara tentu membutuhkan persiapan serta dukungan terhadap pemerintah agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan harmonis.
Dukungan anggaran kepada KPU NTB bakal tetap melihat kemampuan pemerintah daerah. Apalagi, terdapat kewajiban-kewajiban yang mesti dituntaskan oleh Pemprov NTB pada tahun 2023 mendatang.
“Seluruh hal yang telah menjadi ketentuan pemerintah pusat, termasuk kewenangan pemerintah daerah, akan terus kami bahas bersama. Hal tersebut tentu saja menyesuaikan dengan kemampuan yang disanggupi oleh pemerintah daerah,” pungkas Gita. (GSR)