Mataram (NTB Satu) – Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), inisial MG (31 tahun) kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap dirinya itu atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya.
Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, pada konferensi pers yang berlangsung Senin 22 Agustus 2022 di Mapolres KLU.
“Bapak dua anak ini ditangkap atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” terang Kapolres.
Ditambahkan Sudarmanta, modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas, pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran, tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba bagian dada korban.
“Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” terangnya.
Tersangka MG terjerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka terancam Pasal 82 Jo Pasal 76E tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b),” tandas Kapolres. (MIL)