Hukrim

Anak 17 Tahun di Lombok Tengah Diduga Perkosa Bocah 5 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi lagi. Sebelumnya di Lombok Utara, kasus terulang di Lombok Tengah. Jumat (1/9), pelaku yang masih usia 17 tahun ditangkap. Sementara korban masih dalam kondisi trauma.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, pencabulan anak itu terjadi Selasa (28/9) lalu. Kasus itu terungkap Jumat kemarin saat korban mengeluhkan sakit di bagian alat vital saat dimandikan ibunya.
Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Pelaku pun akhirnya ditangkap Jumat kemarin.

“Pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Batukliang. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button