Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan data penanganan Peksos Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, kasus kriminal yang pelakunya anak di bawah umur menurun selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 580 kasus, 114 kasus di antaranya dilakukan oleh anak dibawah umur. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 469 kasus, sejumlah 88 kasus melibatkan anak dibawah umur.
“Trennya mengalami penurunan. Menurunnya, baik kasus secara umum maupun dari segi anak,” sebut Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Sukran Hasan dihubungi ntbsatu.com Kamis 28 April 2022.
Dari jumlah kasus yang dilakukan oleh anak tersebut, didominasi oleh kasus kekerasan seksual yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Baik di tahun 2020 maupun 2021. “Yang tertinggi adalah kekerasan seksual yaitu pemerkosaan dan pencabulan,” ungkapnya.
Begitu juga dengan kasus yang ditangani oleh LPA NTB sendiri mengalami penurunan, pada tahun 2020 sebanyak 30 orang yang ditangani, tahun 2021 sebanyak 13 orang dan sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 11 orang.
“Dalam setiap penanganan ABH, LPA NTB, LPA kabupaten/kota serta Sakti Peksos selalu berkolaborasi dengan APH dan lembaga rujukan milik pemerintah Daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Dikatakannya, kerentanan anak terjerumus kasus kriminal akibat dari kombinasi berbagai faktor risiko pada anak, keluarga dan lingkungan terdekatnya. Sehingga mudah terjadi kekerasan terhadap anak termasuk anak yg berada pada jalur tumbuh kembang yg salah, seperti jadi pelaku tindak pidana.
“Oleh karena itu, pemerintah harus membangun sistem pencegahan dan sistem penanganan secara integratif dari tingkat desa, kabupaten dan provinsi untuk mewujudkan kesejahteraan anak,” pungkasnya.
Selain itu, lembaga layanan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlindungan anak perlu bekerja secara kolaborasi atau integrasi, mulai dari pembentukan forum koordinasi, menyusun rencana aksi sampai pada tingkat implementasi program. (MIL)