Bima (NTB Satu) – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Kades di Kabupaten Bima. Terlapor Kades Oi Tui, Kecamatan Wera berinisial SD, 45 tahun. Kejadian itu dilaporan korban inisial AW, usia 15 tahun, pelajar kelas I SMA ke Polres Bima Kota.
Kasus dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan ayah korban ke Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu, 12 Januari 2022.
Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rama membenarkan laporan itu. “Memang benar kejadian itu. Sudah dilaporkan oleh bapak korban. Usia korban 15 tahun, inisial AW,” katanya dikonfirmasi ntbsatu.com, Jum’at, 14 Januari 2022.
Dalam laporan itu, oknum Kades tersebut diduga melakukan perbuatan itu berkali – kali ke korban.
Masih dalam laporan sama, Kades melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2021 di TKP yang sama.
“Betul, terlapor adalah Kades Oi Tui di Kecamatan Wera. Terduga pelaku dilapor telah lakukan berkali-kali aksinya,” ujar Jufri.
Jufri menambahkan, pihaknya akan segera mengusut kasus tersebut, diawali dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Intinya kami akan menuntaskan kasus ini dengan secepatnya. Sudah diperiksa terhadap korban dan saksi-saksi,” tandasnya.
Kades Oi Tui Bantah
Dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas I SMA itu diklarifikasi Kades Oi Tui.
SD saat dihubungi ntbsatu.com melalui panggilan Whatsapp Jum’at, 14 Januari 2022 membantah. “Tidak benar saya lakukan persetubuhan seperti yang dilaporkan,” jawabnya.
Namun pertanyaan lanjutan tak bisa dijawab. Alasannya batrai ponsel cekak. “Saya tidak bisa bicara lewat telepon ini. Baterai sedang lowbat,” jawabnya, kemudian memutus telepon. (DAA)