Daerah NTB

Dugaan “Fee” DAK Bikin Kadis Dikbud Tak Bisa Tidur Nyenyak, Sekda NTB Minta Cari Pemainnya

Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, beredar di sosial media tangkapan layar bukti transfer dengan keterangan sisa fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB. Dugaan itu memancing atensi banyak pihak khususnya Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Aidy Furqan mengaku tidak tahu-menahu soal transfer fee tersebut.

IKLAN

“Justru saya tahunya dari media, informasi soal ‘feefeean’ itu bikin saya sport jantung. Saya hampir tiap malam ndak bisa tidur nyenyak. Bagaimana teman-teman (Dikbud) bisa kerja maksimal supaya dana tidak kembali ke kas negara,” ungkap Aidy saat sosialisasi DAK Dikbud NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin, 8 Agustus 2022.

Ia juga membantah soal adanya fee tersebut, karena penyaluran DAK masih pada tahap persiapan. Belum ada sepeser pun DAK yang keluar.

“Tidak ada ‘feefeean’, satu persen pun uang kita belum keluar,” tegas Aidy.

Selain itu, bukti transfer itu belum bisa dipastikan kebenarannya, karena memang pelaku transfer tersebut belum ditemukan, apakah berasal dari internal Dikbud NTB atau bukan.

IKLAN

“Itu kan tulisannya bisa bebas saja, bisa saja kita kirim uang ke anak kita terus iseng tulisannya DAK,” terangnya.

Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengajak semua pihak untuk mencari tahu siapa yang bermain dalam urusan transfer tersebut.

“Kita sudah punya mekanisme dan aturan, nanti kan mulai dari APH sampai dengan Kementerian akan melakukan pengawasan. Kalau ada yang menemukan segera laporkan, jangan ada yang bermain di area gelap,” ujar Gita.

Diketahui, DAK Dikbud NTB tahun ini senilai Rp 131,6 miliar. Di antara 4 tipe swakelola, Dikbud NTB memilih swakelola tipe I. Swakelola tipe I yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh lembaga atau perangkat daerah penanggung jawab anggaran, dalam hal ini Dinas Dikbud NTB.

Adapun tahapan dari swakelola itu adalah perencanaan swakelola, lalu persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola, dan serah terima. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button