Lombok Utara

Viral Video Hutan Mangrove Dirusak, Walhi NTB Minta Pemda Lombok Utara Bersikap

Mataram (NTB Satu) – Video mengenai perusakan hutan mangrove atau bakau demi kepentingan penataan wisata di kawasan pantai Dusun Jambianom, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 41 detik tersebut, tampak beberapa pekerja yang diduga bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tengah merusak berbagai hutan mangrove menggunakan alat berat. Berbagai tanggapan pro dan kontra muncul atas video perusakan tersebut.

Tanggapan juga muncul dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB. Dalam kasus perusakan hutan mangrove tersebut, Walhi NTB meminta agar Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera mengevaluasi kemudian melakukan kajian terkait penataan kawasan wisata yang mengorbankan lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTB, Amri Nuryadin mengatakan, telah melakukan kunjungan ke kawasan tersebut pada Selasa, 2 Agustus 2022, setelah mendapatkan aduan dari salah seorang warga. Pada kenyataannya, Amri membenarkan bahwa terjadi perusakan pohon mangrove di kawasan Jambianom. Namun, Walhi NTB belum mengetahui mengenai jumlah pohon mangrove yang ditebang.

“Sampai saat ini, kami belum melakukan investigasi mengenai pemilik kawasan tersebut, apakah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara atau swasta,” ungkap Amri, dihubungi NTB Satu, Kamis, 4 Agustus 2022.

IKLAN

Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan hutan mangrove yang ditebang bakal dijadikan akses jalan masuk menuju pantai. Oleh karena itu, sampai hari ini Walhi NTB terus mempertanyakan mengenai apakah penataan kawasan wisata harus selalu merusak kawasan hutan. Menurut Walhi NTB, dalam setiap proses pembangunan mau pun penataan harus selalu memperhatikan proses pelestarian lingkungan hidup, apa pun bentuk dan aktivitasnya.

“Pembangunan yang memiliki niatan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat adalah hal yang baik. Namun, harus diperhatikan pula mengenai aspek pelestarian lingkungan hidup, dalam hal ini tidak melakukan perusakan pohon mangrove yang dapat mengakibatkan abrasi,” jelas Amri.

Kawasan hutan mangrove sebenarnya harus dilindungi, bahkan telah terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut. Apabila terjadi proses pembangunan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjaga dan melestarikan kawasan hutan mangrove.

“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memang ingin membangun kawasan wisata, harus membuat kajian lingkungan,” tekan Amri.

Menurut Amri, peningkatan kualitas ekonomi harus dibarengi dengan proses penjagaan lingkungan yang tepat dan baik, tanpa harus merusak alam. Pembangunan yang berlandaskan peningkatan kualitas ekonomi jangan sampai menimbulkan bencana yang seharusnya tidak terjadi.

IKLAN

“Kami menyikapi masalah ini dengan cara meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar melakukan evaluasi terhadap penataan kawasan wisata. Bila memang kawasan tersebut memang membutuhkan penebangan mangrove, berilah kami kajian dan alasan yang tepat,” pinta Amri.

Banyak komentar dari warganet yang menolak adanya pelestarian pohon mangrove sebab diduga dapat menghasilkan banjir rob. Sontak Amri membantah keras komentar tersebut.

“Justru, hutan mangrove bakal memberikan kontribusi dalam penanganan banjir rob. Bahkan, sampai sekarang belum terdapat kabar apakah perusak hutan mangrove telah memikirkan strategi mitigasi bencana,” ujar Amri.

Dalam kasus perusakan hutan mangrove tersebut, pihak yang paling bertanggungjawab ialah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Pasalnya, penataan kasus kawasan wisata tersebut dikelola oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

“Secara tidak sadar, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sedang memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pembangunan yang dilakukan harus selalu mengorbankan lingkungan,” pungkas Amri. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button