Mataram (NTBSatu) – Pria inisial JS ditahan di Rutan Polda NTB pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Oknum Bacaleg inisial SS.
Penahanan terhadap pria asal Sekotong, Lombok Barat itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/7.7/XII/RES.1.6/2023/Reksrim.
Baca Juga : Tragedi Mahasiswa Tembak Mahasiswa di Ceko, 14 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP M Rayendra Rizqilia Abadi Putra itu berbunyi, JS ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 18 Desember hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Penyidik kepolisian menyangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Baca Juga : Ekspresi Warga Kota Bima, Senang Rasakan Pengobatan Gratis RS Malahayati PDI-P