Dompu

Pemilik Butik di Dompu Ditangkap Kantongi Sabu

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pria dan perempuan tersebut diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, membenarkan penangkapan tersebut. Diakuinya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang, yakni pria dan perempuan terduga yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu.

“Benar, tadi malam sekitar pukul 20.30 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I pria 29 tahun, tepatnya di pinggir jalan, di Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” tutur kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, Minggu 24 Juli 2022.

Diceritakan Kasat, kronologis kejadian penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat, kaitan dengan adanya seseorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya kami perintahkan tim untuk menyelidikinya, untuk menuju TKP dimaksud,” sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, lanjut Kasat, kemudian personel melakukan penggeledahan. “Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50,08 gram,” tuturnya.

Kemudian personel melakukan pengembangan kepada terduga kedua inisial F di butiknya. “Di dalam butik kami tidak menemukan adanya narkotika,” bebernya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button