Daerah NTB

Satpol PP NTB Bersama Satgas DBHCHT Operasi Pasar Cukai Rokok Ilegal di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Satpol PP NTB bekerjasama dengan Satgas DBHCHT yang terdiri dari Bea Cukai Mataram, Polda NTB, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB kembali melakukan giat Operasi Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal. Operasi ini menyasar target Wilayah Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 19 Juli 2022.

“Operasi pasar cukai rokok ilegal ini bukan semata berbicara tentang penegakan hukum, lebih dari itu harus ada edukasi, pembinaan kepada pelaku UMKM rokok lokal, terkait kemudahan perizinan di Dinas Perdagangan dan perizinan pita cukai dari bea cukai,” ungkap Kasat Pol PP NTB, Dr. Najamuddin Amy sebelum memimpin doa bersama memulai Operasi Bersama.

Dalam kegiatan rutin tersebut, Satgas DBHCHT Provinsi NTB mengunjungi dua titik lokasi operasi bersama yakni Kecamatan Sambelia dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Operasi ini menargetkan pemberantasan rokok cukai ilegal, rokok tidak memiliki pita cukai, dan rokok yang salah keterangan cukainya.

Salah satu perangkat desa yang kebetulan memiliki kios dan menjual rokok tanpa cukai berterimakasih kepada Satgas DBHCHT terkait sosialisasi tersebut.

“Terima kasih kami sudah diberikan informasi terkait rokok ilegal, dan jangan sampai kami tidak tahu informasi ini dikarenakan motivasi kami hanya menjual dan meraup keuntungan dari ilegalnya barang yang kami jual pak,” ungkap Ma’ruf selaku pemilik kios.

Kasat Pol PP NTB juga mengungkapkan Satgas DBHCHT mengkoordinasikan agar pihak atau stakeholder terkait bahu membahu memberdayakan UMKM lokal, sehingga ke depan penemuan barang kena cukai ilegal dapat diminimalisir. (r)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button