BERITA NASIONAL

Ramai Dihujat Warga TikTok, Ini Kebenaran Emas Palsu 109 Ton PT Antam

Lombok Timur (NTBSatu) – Warga Indonesia kembali gempar dengan isu emas Antam palsu. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi 109 ton emas Antam yang berlangsung dari 2010 hingga 2021.

Kasus ini memicu gelombang komentar pedas dari netizen, terutama di TikTok. Banyak orang mempertanyakan keaslian emas Antam dan mencurigai adanya skandal besar di balik kasus ini.

Seorang pengguna TikTok, Arkand, menulis, “gue curiga negara Indonesia ini juga palsu,” dan ribuan orang menyukai komentarnya per Kamis, 6 Maret 2025.

Pernyataan ini menunjukkan betapa tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya mengawasi peredaran emas resmi.

Sementara itu, akun Jengkol Manis menyindir situasi ini dengan menulis, “pemimpin kita lagi bersih-bersih korupsi.”

IKLAN

Fakta Dugaan Emas Palsu Antam

Kejagung telah menetapkan enam Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka korupsi. Mereka memproduksi emas Antam palsu dengan total 109 ton dari 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka adalah TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyatakan, bahwa para tersangka memakai fasilitas PT Antam untuk mencetak emas berlogo LM Antam tanpa izin.

Mereka membubuhkan logo Antam pada emas buatan pihak swasta tanpa kontrak resmi. Sementara, pelekatan merek Antam harus melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya karena merek ini merupakan hak eksklusif PT Antam.

Dari 2010 hingga 2022, para tersangka mencetak dan mengedarkan 109 ton emas bersama produk resmi Antam, sehingga menimbulkan kerugian pada hari emas Antam resmi.

Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat menantikan langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button