BERITA NASIONAL

Kejagung Akhirnya Jawab Dugaan Korupsi Emas Antam Rp5,9 Kuadriliun yang Viral di TikTok

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya menanggapi dugaan korupsi pemalsuan emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang ramai di TikTok.

Warganet menyebarkan klaim bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun akibat kasus ini. Namun, apakah informasi tersebut benar?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membantah klaim tersebut. Mengutip CNN, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar dan justru menyesatkan masyarakat.

Harli memastikan, sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak pernah menemukan kerugian negara sebesar itu.

“Proses yang sedang berlangsung juga tidak menyebut angka tersebut,” ujarnya, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.

IKLAN

Harli menjelaskan, Kejagung sedang menangani dua kasus korupsi terkait PT Antam Tbk. Kasus pertama melibatkan jual beli emas dengan Budi Said, sedangkan kasus kedua terkait pengelolaan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton.

Meskipun Kejagung menyelidiki kedua kasus tersebut, Harli menegaskan, nilai kerugian negara tidak mencapai Rp5,9 kuadriliun.

“Kasus Antam hanya dua, yaitu kasus Budi Said dan pemalsuan cap emas. Kami tidak menemukan kerugian sebesar Rp5,9 kuadriliun dalam kedua kasus ini,” kata Harli.

IKLAN

Meskipun postingan yang pertama kali menyebarkan angka Rp5,9 kuadriliun sudah dihapus, warganet tetap memperdebatkan kasus ini di TikTok. Banyak pengguna mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

“Pantas saja Indonesia tidak berubah, ternyata gara-gara tikus kantor,” tulis akun @saturnus.

“Jangan-jangan ada yang lebih besar lagi,” sahut netizen lainnya.

IKLAN

Kejagung terus mengusut dugaan korupsi emas PT Antam, sesuai dengan fakta yang ada dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button