Mataram (NTB Satu) – Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan 15 nama yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI dan DPD RI, yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes ICW, lantaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi, terkait rekam jejak para kandidat.
Berita Terkini:
- Kemampuan Fiskal Masih Bergantung dari Pusat, Pembentukan PPS Bakal Sulit Terealisasi
- Disinggung soal PPS, Fahri Hamzah: Tugas Saya Urus Rumah
- Polisi Tertibkan Sejumlah Pengendara ODOL di Jalur Pelabuhan Laut Bima
- Fahri Hamzah Bertemu Kadis Perkim NTB Bahas Penanganan RTLH
Selain itu, ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi, sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat.
Mengutip dari tulisan ICW dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resminya dengan menyertakan keterangan pers tertulis pada, Selasa, 29 Agustus 2023, B
berikut 15 nama mantan terpidana korupsi dalam DCS anggota DPR RI dan DPD RI: