Hukrim

Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk, Tiga Orang Masih DPO

Mataram (NTB Satu) – Salah satu terduga pelaku yang melakukan pencurian di wilayah Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram pada 26 April 2022 lalu, berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pagutan tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu 16 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Pagutan, Senin 18 Juli 2022.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Pagutan, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi dan selanjutnya telah diamankan.

“Terduga yang diamankan ini memang spesialis rumah kosong. Ia mengakui melakukan tindak pencurian bersama dengan tiga rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pagutan,” jelas Sastrawan ke awak media.

Berdasarkan keterangan terduga, lanjut Kapolsek, pencurian yang dilakukan tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah itu terduga mengambil beberapa barang milik korban, seperti sepeda dayung, kompor gas dan gitar akustik.

Beberapa barang hasil curiannya kemudian dibawa ke rumahnya. Dari pengakuan terduga pelaku, barang tersebut dijual ke wilayah Jempong dengan harga, untuk sepeda dayung di jual Rp. 150 ribu, dan kompor gas dijual harga 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

“Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku,” beber Kapolsek.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut inisial SA, pria 25 tahun asal Timbrah, lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

“Terduga lainnya sesuai keterangan terduga yang tertangkap, sudah mengetahui identitas dan sedang di buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button