Pendidikan

Catat, Mahasiswa Magang Mestinya Harus Punya Perlindungan Jamsostek

Mataram (NTB Satu) – Baru ada satu kampus di Provinsi NTB yang sudah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para mahasiswanya yang melaksanakan pemagangan kerja.

Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruhnya di bawah Kementerian Pendidikan seyogyanya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat menyebut, kampus tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Penandatanganan kerjasama untuk perlindungan Jamsostek kepada mahasiswa magang ini sudah dilakukan pekan kemarin.

“Ada 800 mahasiswa magang yang diproteksi. Mahasiswa UMMAT diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama magang kerja,” katanya.

Soni, panggilan akrab Adventus di jumpai di ruang kerjanya awal pekan kemarin mengatakan, tidak saja kepada mahasiswa magang, pun kepada siswa-siswa sekolah, mestinya mendapatkan perlindungan saat melaksanakan kegiatan pembelajaran diluar kampus/sekolah.

“Tidak ada yang mengetahui kecelakaan kerja, kematian bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Kalau sudah diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, kalau ada yang kecelakaan saat magang, sudah ditanggung biaya berobatnya sampai tak terhingga di rumah sakit yang sudah menjadi mitra BPJamsostek,” terangnya.

Jika tidak terlindungi BPJamsostek, Soni mengatakan, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan. Dengan premi hanya Rp16.800 sebulan, untuk dua program kecelakaan kerja dan kematian.

Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program JKM Rp 42juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 20juta, santunan berkala Rp12juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak.

Karena besarnya manfaat yang disiapkan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan sosial kepada pekerja ini, Soni mengatakan, sudah membangun kerjasama dengan para stakeholders pendidikan agar memberikan perlindungan yang sama kepada mahasiswa, atau siswa yang melakukan pemagangan.

“Kalau yang sudah terdaftar tenaga pendidik dan tenaga pengajarnya, atau pegawainya, UMMAT, Unram, UNW, kampus lain seperti UIN, UNU bulan ini akan dibayarkan kepesertaannya,” urainya.

Dengan stakeholders lain, Soni menyebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag NTB, agar seluruh unsur pendidikan dibawah Kementerian Agama juga terlindungi BPJamsostek.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button