Daerah NTB

Satgas Dinsos NTB Datangi ACT, Minta Hentikan Donasi Online dan Offline

Mataram (NTB Satu) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial yang mencabut izin operasional lembaga Aksi Cepat (ACT) Tanggap di seluruh Indonesia. Tim Satuan Tugas (Satgas) Dinsos mendatangi Kantor ACT Cabang NTB pada Rabu, 6 Juli 2022 sore.

Langkah itu diambil Dinsos NTB sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Jakarta Selatan.

Satgas Dinsos Provinsi NTB yang diketuai oleh Hamzan Wadi bertandang ke Kantor ACT Cabang NTB pada pukul 15.29 Wita. Tiga orang Satgas Dinsos itu disambut oleh beberapa pihak ACT NTB, salah satunya Head Area Timur Tenggara ACT, Lalu Muhammad Alfian.

Begitu datang, pihak Satgas langsung menyebutkan tujuan kedatangannya. ACT bersikap kooperatif, pembicaraan pun berlangsung hangat.

Saat kedatangannya, Ketua Satgas Dinsos NTB, Hamzan Wadi meminta agar ACT NTB bersikap kooperatif dengan tidak lagi menerima donasi uang maupun barang hingga keputusan tersebut dicabut kembali.

“Saya kira teman-teman di ACT NTB sangat kooperatif, sehingga dapat memahami SK Kementerian,” ujar Hamzan.

IKLAN

Ia juga meminta agar ACT NTB menarik semua kotak donasinya yang tersebar di NTB saat ini. Selain itu juga diminta agar menutup pintu donasi, baik secara langsung atau offline maupun daring atau online.

” Kami meminta agar kotak-kotak donasi yang tersebar saat ini ditarik kembali, selain itu juga stiker-stiker yang saat ini tertempel agar di-take down (dilepas). Kami juga akan membuat surat edaran kepada masyarakat agar sementara tidak menyalurkan donasinya ke ACT, melainkan ke lembaga donasi lain yang ada saat ini,” jelas Hamzan.

Sehari sebelum keluarnya SK Menteri Sosial tersebut, ACT NTB mengaku sudah menutup pintu donasi, baik secara langsung maupun online. Karena itu, obrolan antara Satgas dengan pihak ACT pun berlangsung dengan hangat.

“Bahkan begitu adanya pemberitaan sebelum SK Menteri itu terbit, penerimaan donasi sudah kami setop sementara secara tersendiri,” kata Head Area Timur Tenggara ACT, Lalu Muhammad Alfian.

Sebelumnya Majalah Tempo mengungkap dugaan aliran dana sosial masyarakat yang masuk ke ACT dipakai untuk membiayai gaya hidup pucuk pimpinannya, termasuk pengurus dari level direksi dengan gaji fantastis puluhan hingga ratusan juta. Selain itu para petinggi ACT menikmati fasilitas mobil mewah. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button