Daerah NTB

Izin ACT NTB Dicabut, Total Donasi Tersimpan di Rekening Rp 1 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk cabang NTB dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI akibat dugaan penyelewengan dana umat. Total donasi yang masih tersimpan di ACT NTB senilai Rp1 miliar.

Kepala ACT Cabang NTB, Romi Saefuddin mengatakan, uang tersebut akan tetap digunakan untuk melanjutkan program ACT NTB yang saat ini masih berjalan, seperti pendampingan kepada sekitar 25 anak yatim, pembangunan masjid, dan lain-lain.

“Setidaknya sampai bulan ini yang kami terima sekitar Rp 1 miliar,” tutup Romi.

Pihaknya akan kooperatif hingga proses audit selesai dan keputusan yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kami akan mengikuti arahan pemerintah dengan menghentikan penerimaan donasi. Selain itu nomor rekening kami juga sudah diblokir sementara, sampai menunggu hasil audit selesai,” ujar Romi pada Rabu, 6 Juli 2022.

Tim Satgas dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB yang diketuai oleh Hamzan Wadi menyambangi kantor ACT NTB meminta agar seluruh kotak donasi dan stiker-stiker ACT yang tersebar di NTB untuk ditarik kembali.

Pihak ACT menyanggupi untuk menarik kotak donasi. “Hari ini kami akan mulai menarik kotak amal yang tersebar sekitar 100 kotak, dan stiker-stiker juga akan dilepas,” Jawab Romi.

Buntut dari pemberitaan Majalah Tempo soal penyelewengan dana donasi ACT kepada para petinggi lembaga dan temuan penggunaan 13,7 persen dana donasi untuk biaya operasional lembaga dianggap melanggar ketentuan maksimal 10 persen. Hal itu membuat Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan regulasi pelarangan lembaga filantropi tersebut melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB). Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button