Hukrim

Pejabat Pemkab Sumbawa Diperiksa Jaksa Kasus Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa terus berjalan di Kejati NTB.

“Iya, ini masih penyidikan,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Penyidikan kasus ini terus berjalan di Pidsus Kejati NTB. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Hari ini, Adhyaksa memintai keterangan beberapa pejabat Pemkab Sumbawa. Namun, ia memilih tak menjelaskan siapa saja saksi tersebut.

“Ada (pemeriksaan), biar berjalan dulu ya, jangan sampai mereka merasa bagaimana. Takutnya menghilangkan barang bukti. Jadi, belum bisa saya informasikan,” jelasnya.

Di kasus ini, kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk kerugian keuangan negara.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare untuk sirkuit MXGP Samota. Salah satu pemiliknya adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.

Dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai alias terbengkalai. (*)

Berita Terkait

Back to top button