Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kota Mataram, tepatnya di Pejeruk Timur, Dasan Agung. Dari penggrebekan tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,48 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangannya menjelaskan, penggagalan terhadap peredaran sabu dengan mengamankan tiga terduga tersebut atas informasi awal yang diterima dari masyarakat.
“Kembali kami mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran sabu di Kota Mataram,” terang Yogi, Senin 4 Juli 2022.
Ia menceritakan, saat melakukan penggeledahan di lokasi (TKP), dengan disaksikan aparat lingkungan setempat serta masyarakat yang kebetulan berada di sekitar tempat itu, didapati barang bukti berupa sabu seperti yang disebutkan di atas.
“Untuk melengkapi proses pemeriksaan selain barang bukti sabu yang berhasil diamankan, juga barang lain yang mengarah dan berkaitan dengan transaksi narkoba seperti alat komunikasi, alat konsumsi, alat penjualan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari narkoba tersebut,” jelasnya.
Sedangkan tersangka yang diamankan, lanjutnya yaitu HIT, 22 tahun, HPR 17 tahun, serta SB 29 tahun. “Mereka ditangkap pada siang hari, Minggu 3 Juli 2022, sekitar pukul 15:00 Wita,” sambung Yogi.
Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut. “Terkait peran dari masing-masing serta sumber barang, saat ini masih didalami dan ketiga terduga ini masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (MIL)