Kota Mataram

Diduga Rusak Fasilitas Kampus, 7 Mahasiswa Undikma Jadi Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Tujuh mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Kampus, buntut unjukrasa di depan Rektorat Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Aksi mendesak agar Yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma transparan terhadap Mahasiswa terkait rincian pembayaran SPP. Selain itu, mereka protes soal insiden sebelumnya terkait pengusiran mahasiswa saat kegiatan malam hari.

Sementara tujuh mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kampus melayangkan laporan atas dugaan perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, pihak Polresta Mataram menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Mahasiswa yang jadi tersangka inisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD. Mereka ditetapkan tersangka pasca berunjuk rasa.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. “Memang benar sudah ada penetapan tersangka, namun terhadap tujuh mahasiswa tersebut hanya diterapkan wajib lapor, tidak ditahan,” terangnya, Senin 4 Juli 2022.

Ditambahkan Kadek, saat ini pihaknya sedang mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tersebut. “Penyidik Satreskrim Polresta Mataram saat ini tetap mengutamakan upaya RJ terhadap kasus ini,” bebernya.

Sementara seorang mahasiswa yang ditetapkan tersangka, HB mengatakan, barang yang dirusak sebagian besar memang sudah rusak terlebih dahulu.

Seperti bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak, kerucut parkir (traffic cone), lemari komputer dan keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya.

“Bak sampah semua sudah rusak duluan. Pokoknya yang tidak layak pakai. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” katanya.

HB mengatakan, dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor. Namun rektor selalu menghindar.

“Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali (dari kampus) untuk melakukan restoratif justice. Karena memang belakangan ini kita juga dikasi keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor,” ujarnya.

Rektor tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan,” katanya.

Berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa, namun tidak digubris kampus. Mulai dari mendatangi rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil perdamaian. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button