Mataram (NTB Satu) – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lotim yang diduga fiktif terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Bahkan dalam minggu ini, penyidik dari Kejati NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB H. Rumaksi, SJ.
Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB Ely Rahmawati kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022. Ia mengatakan, sebelumnya penyidik Kejati NTB sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua HKTI NTB. Namun dikarenakan adanya kegiatan lain, sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang terhadap orang nomor dua di Lotim itu.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, sehingga sat ini kami masih memperdalam alat bukti. Namun prosesnya masih terus berjalan. Semua pihak (Ketua dan Sekretaris HKTI NTB- red) yang terkait kasus tersebut akan kami mintai keterangan,” terang mantan Kepala Kejari Lombok tengah itu.
Ely mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan itu dalam rangka meminta keterangan serta alat bukti. “Saat ini kami masih mencari alat bukti, sehingga kalau sudah ada 2 alat bukti, baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.
Ditanya terkait jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Ely mengatakan masih dalam penghitungan oleh auditor. Sehingga menurutnya, yang bisa menjelaskan kerugian negara itu adalah BPKP.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi pada tahun 2020. Sejumlah petani mendapatkan bantuan KUR, yang mana pencairannya melalui pihak ketiga yaitu PT ABB. Pihak ketiga tersebut muncul atas rekomendasi oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Berdasarkan dari data yang didapati ntbsatu.com, ada 622 petani jagung dan 460 petani tembakau sebagai penerima KUR. Para petani tersebut diminta untuk membuat rekening yang akan digunakan dalam pencairan dana KUR oleh penyalur.
Namun pihak perusahaan meminta untuk memblokir lagi uang yang sudah dicairkan melalui rekening para petani tersebut. Selanjutnya, PT ABB meminta pihak penyalur kredit mencairkan dana ke perusahaan lain. Sehingga, para petani tidak bisa mencairkan dana KUR mereka.
Dari keterangan Plt Kasi Penkum sebelumnya Supardin, sesuai SOP, memang tidak dibenarkan memblokir rekening petani. Apalagi para pemohon KUR tersebut sebelumnya diwajibkan membuat rekening agar uang itu langsung masuk ke rekening mereka. “Ini memang masuk tetapi diblokir,” jelasnya.
Sementara untuk kerugian dalam kasus KUR tani Lotim yang diduga fiktif tersebut, sesuai hitungan dari total dana KUR yang disalurkan dan harusnya sudah bisa digunakan petani, jumlahnya sekitar Rp. 29 miliar. (MIL)