Hukrim

5 Hari Ditahan, Ketua Kasta NTB Masih Jalani Pemeriksaan untuk Pemberkasan

Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketua Kasta NTB inisial LWH telah menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTB sejak tanggal 28 November 2022.

Kini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara Ketua Kasta NTB itu.

“Kalau LWH sudah ditahan, yang jelas saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara itu,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis 1 Desember 2022.

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Masih kata Kabid Humas, untuk materi pemberkasan dari kasus itu menjadi rahasia dari penyidik. Pasalnya jika itu dibuka, akan menjadi konsumsi publik dan ditakutkan timbul opini.

“Untuk materi pemberkasan, nanti saja disampaikan di pengadilan saja,” ujarnya.

Sementara itu terkait adanya informasi akan adanya aksi yang dilakukan rekan dari tersangka LWH, Artanto menyampaikan hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar, tetapi menurutnya akan lebih baik disampaikan melalui pengacara.

“Kalau terkait adanya pendukung dan protes, itu menjadi hal yang normatif dan kami harus tanggapi dengan baik. Akan lebih baik disampaikan melalui pengacara,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button