Hukrim

Ayah dan Anak di Mataram Kompak Jualan Sabu Diringkus Polisi

Mataram (NTB Satu) – Satu keluarga di Kota Mataram yang terdiri dari bapak dan anak, kompak menjual narkoba jenis Sabu. Namun, usaha haram yang mereka jalankan terpaksa berhenti, setelah digrebek Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, pada Senin 20 Juni 2022

Kedua terduga pelaku, ditangkap di kediamannya di lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram. “Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.

IKLAN

Terduga yang diamankan tersebut lanjut Yogi, diantaranya M pria 54 tahun, dan Z pria 33 tahun dengan alamat yang sama dimana tempat mereka diamankan.

“Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak-red) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi. Mereka beralasan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku,” papar Kasat.

IKLAN

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button