Mataram (NTB Satu) – Kasus perkawinan usia anak terjadi lagi. Kali ini di Lombok Tengah. Perkawinan tersebut terjadi antara anak di Desa Muncan dan Desa Langko. Sedang ada upaya pemisahan atau penundaan sampai mereka dewasa, lantaran usia mereka 14 dan 15 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi membenarkan kabar tersebut. Saat ini LPA Lombok Tengah sedang mengupayakan penundaan perkawinan.
“Akan diupayakan penundaan perkawinan hingga kedua anak tersebut menginjak usia dewasa,” ungkap Joko kepada NTB Satu di Mataram, Kamis, 2 Juni 2022.
Penundaan sementara ini memang agak berat, karena keluarga pihak perempuan tetap ngotot untuk menikahkan putri mereka. Sebaliknya keluarga pihak laki-laki telah terkesan pasrah.
Meski di hadapkan dengan situasi itu, tetap ada upaya mendorong penyelesaian dengan skenario penundaan pernikahan.
“Sampai sekarang sedang dalam upaya pemisahan,” ujar Joko.
Pihak LPA Lombok Tengah berharap perkawinan tersebut dapat ditunda hingga kedua anak menginjak usia dewasa. Kedua pihak diharapkan kooperatif.
Nanti apabila salah satu pihak tetap memaksakan kehendak, LPA Lombok Tengah bakal mengancam melalui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 10 Nomor 12 tahun 2022.
“Untuk kasus di Lombok Tengah ini, akan diupayakan memakai sistem perjanjian menikah di usia dewasa. Semoga dapat terlaksana,” pungkas Joko. (GSR)