Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Alkes dan Operasional RSUD Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Adung Sutranggono mengatakan, pihaknya sedang melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para pihak terkait.

“Penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan awal. Belum lama ini masuk tahap penyelidikan,” kata Adung saat dikonformasi wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah pihak telah memberikan keterangan. Salah satunya, dari pihak rekanan pengadaan. Akan tetapi, Adun mengaku, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi. “Baru rekanan saja yang sudah diklarifikasi,” ucapnya.

Lebih jauh Adung mengatakan, Kejaksaan Negeri Sumbawa menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat. “Ada indikasi perbuatan melawan hukum menjadi dasar kejaksaan menetapkan status penanganan di tahap penyelidikan,” katanya.

Indikasi tersebut dilihat dari hasil kajian laporan. Terdapat sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan dana BLUD tahun 2021 tersebut.

Laporan kasus ini terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu. Dalam laporan tersebut, kata Adung, diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih dilelang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Proyek tersebut antara lain, pengadaan alkes DRX Ascend System sejumlah Rp1,49 miliar. Kemudian Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.

Menurut pelapor, ada dugaan mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.

Ditemukan juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (Jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Dalam laporan tersebut, Direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga menerima keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain, unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. Pembagian tersebut yakni, 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Padahal, pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018, tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button