
Jakarta (NTBSatu) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman meninggalkan ruang sidang saat pembacaan putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut).
Anwar menggunakan hak ingkar karena ada keluarganya sebagai pihak terkait. “Perkara 247 ini dari PHPU Pilgub Sumatera Utara,” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Selasa, 4 Februari 2025, mengutip Detik.
Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar. Sehingga tidak ikut memutuskan perkara sengketa Pilgub Sumut.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak, dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak berhubungan dengan putusan etik yang pernah Anwar Usman alami. Menurutnya, Anwar Usman melakukan hal itu untuk menghindari konflik kepentingan.
“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik. Tapi ini semata-mata karena volunteer, kemauan sendiri karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga,” jelas Suhartoyo.
Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basi mengajukan pekaraja nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini. Mereka menggugat kemenangan Pasangan Nomor Urut 1 Bobby Nasution – Surya.
Bobby Nasution merupakan menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Maka, Anwar Usman pun memiliki hubungan keluarga dengan Bobby. (*)