Daerah NTB

Tak Gampang, DPRD NTB Sebut Pergantian Pj Gubernur Punya Syarat dan Ketentuan

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Najamuddin Moestafa ikut bicara soal rumor pergantian Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Ia menjelaskan, jabatan Pj Gubernur merupakan jabatan yang diangkat dan dipilih oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tentunya, pencopotan atau pergantiannya pun tentu memiliki syarat dan mekanisme yang juga tidak mudah.

“Pengangkatan Pj Gubernur itu melalui proses, maka penurunannya pun juga harus melalui proses. Jadi aneh rasanya jika ada informasi pergantian Pj Gubernur NTB hari Senin, Selasa, atau Rabu. Buktinya hingga hari ini (Rabu) Gita masih bekerja” kata Najamuddin, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Pj Gubernur dan Sekda adalah hak prerogatif Presiden melalui Mendagri. Mekanismenya, harus ada evaluasi atau penilaian dari Mendagri terhadap Pj Gubernur yang masuk ke DPRD baru dikeluarkan rekomendasi jika harus diganti.

“Saya menduga ini kepentingan supaya terjadi inflasi, supaya terjadi instabilitas daerah,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM ini justru mempertanyakan motif dibalik isu pergantian Pj Gubernur NTB yang beredar tersebut, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat NTB.

“Jangan sampai karena memiliki banyak kepentingan di atas kepentingan, jadi mengorbankan masyarakat dengan isu yang tidak jelas,” tegasnya.

“Ini negara, bukan perusahaan yang bisa langsung menggantikan posisi orang seenaknya saja,” tambahnya.

Baca Juga: Aliansi Remuk Minta Penangguhan Penahanan 5 Warga Terkait Pembakaran Pipa SPAM

Lantaran isu tersebut sudah terlanjur membias, Najamuddin meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan meminta Gita Ariadi untuk fokus bekerja serta tidak tergiring oleh kabar-kabar yang belum jelas asal usulnya.

“Karena sampai hari ini belum ada pergantian, maka saya berani katakan bahwa ini adalah hoaks,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Kemendagri untuk ambil sikap dalam meluruskan informasi yang beredar ini dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut jadi konsumsi masyarakat. Karena ini juga dinilai menggangu kinerja birokrasi.

“Maka saya meminta kepada Kemendagri untuk mengambil isu liar ini, dudukan dengan dua kata. Benar terjadi atau tidak,” tutupnya.

Sebelumnya, mencuat rumor jabatan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi akan diganti oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir.

Rumor itupun diperkuat dengan beredarnya potongan SK Presiden tentang pergantian Pj Gubernur.

Adapun SK pergantian Pj tersebut dikabarkan sudah keluar sejak tanggal 15 Januari 2024 kemarin.

Perihal kabar itu, NTBSatu mencoba konfirmasi kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim, pada Jumat, 19 Januari 2024 kemarin. Dikatakannya, informasi tersebut hoaks, karena SK Presiden tersebut belum ada wujudnya.

“Mana keputusan presiden itu. Hoaks itu,” kata Ibnu singkat melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, Gita Ariadi terpilih menjadi Pj Gubernur NTB pada 1 September 2023. Kemudian dilantik pada 19 September 2023.

Ia menggantikan Zulkieflimansyah yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2023. (MYM)

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Pemprov NTB Diusulkan ke Pusat Minggu Depan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button