Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan sidang lanjutan terhadap Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo. Agenda sidang lanjutan yakni pembacaan keberatan dari terdakwa dan pembacaan putusan Majelis Hakim tentang pengajuan penahanan yang diajukan terdakwa Sri Sudarjo. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa 17 Mei 2022, di ruang sidang PN Mataram.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi selaku Ketua dan dua anggota yakni Dwiyanto Jati Sumirat dan Glorius Anggundoro. Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membacakan eksepsi atau keberatan terhadap putusan hakim pada sidang sebelumnya.
RA Yahunza Ammada selaku penasihat hukum Sri Sudarjo menyampaikan eksepsi yang diajukan terdakwa pada intinya menyampaikan, meminta putusan sela dari Majekis Hakim, selanjutnya menerima eksepsi dari Sri Sudarjo.
“Menyatakan surat dugaan dari Penuntut Umum batal demi hukum, kami meminta majelis untuk menetapkan perkara Sri Sudarjo agar tidak dilanjutkan,” beber PH Sri Sudarjo di depan Majelis Hakim.
Disamping itu, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang yang berlangsung tersebut juga membacakan putusan terhadap pengajuan keberatan dari terdakwa Sri Sudarjo. Dalam putusannya hakim menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan Sri Sudarjo dan menyatakan untuk tetap dilakukan penahanan.
“Alasan Majelis menolak penangguhan penahanan terhadap terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan, kedua majelis menimbang alasan penahanan oleh JPU dengan alasan ancaman di atas lima tahun serta didukung dengan adanya bukti yang kuat. Di samping itu alasan majelis yakni karena terdakwa bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutup Majelis Hakim yang juga Wakil ketua PN Mataram itu.
Usai putusan hakim tersebut, persidangan yang awalnya berjalan tertib dan aman tiba-tiba menjadi tegang sampai memunculkan keributan. Hal itu disebabkan salah seorang dari anggota KSU Rinjani berteriak menuduh Pengadilan bersekongkol dengan Gubernur dan Kejaksaan.
“Kasus ini terang-terangan dipaksakan,” sebutnya. (MIL)