Hukrim

Diduga Curi Sapi, Polisi Bekuk 2 Orang di Sekotong

Mataram (NTB Satu) – Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong Lombok Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi di Pelangan Sekotong, Rabu 20 April 2022, sekitar pukul 03.00 wita.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya dua terduga pelaku pencurian sapi itu masing-masing berinisial MU 26 tahun dan RU 40 tahun.

“Keduanya diketahui sebagai petani, MU asal Lombok Barat, RU asal Lombok Tengah,” terang Kapolsek Kamis 21 April 2022.

Lebih lanjut Kadek mengatakan, peristiwa pencurian ternak ini terjadi pada Minggu 17 April 2022 pekan lalu, sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di, Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat.

“Korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat,” katanya.

Berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong bahwa telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tiga ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.

“Saat pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.

Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, dan para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ke tengah hutan lalu melarikan diri.

“Akhirnya berhasil kami amankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yaitu tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah Handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga palaku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button