Lombok Barat (NTBSatu) – Sebuah perusahaan budidaya mutiara yang berlokasi di Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, menjadi tulang punggung perekonomian bagi ratusan karyawan dan masyarakat setempat.
Perusahaan PT. Sino Indo Mutiara ini, tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memberikan kesejahteraan berupa penghasilan memadai dan asuransi kesehatan bagi para karyawannya.
Cikal bakal perusahaan adalah kelompok kelompok pembudidaya mutiara sejak 2018 sebelum Covid -19.
PT. Sino Indo Mutiara telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian di Desa Sekotong. Tidak kurang 360 pekerja dari tiga desa sekitar bekerja di perusahaan ini. Mereka pun mengaku merasakan dampak positif, baik secara finansial maupun sosial.
“Saya sudah bekerja di sini selama lima bulan. Perolehan penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan kami juga mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan yang sangat membantu bagi anak dan istri saya,” ujar Hamdani Dusun Mekar Putih Desa Batu Putih sejumlah awak media, Jumat 14 Maret 2025.
Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga turut memberdayakan masyarakat sekitar melalui program-program pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam hal usaha budidaya mutiara.

M. Fahmi Saputra, S.Si, HRD PT. Sino Indo Mutiara menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pekerjaan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup karyawan dan masyarakat sekitar.
“Program asuransi kesehatan dan pelatihan keterampilan adalah bentuk nyata dari komitmen kami,” ujarnya sesuai keterangan tertulis ke redaksi NTBSatu.
Keberadaan PT. Sino Indo Mutiara juga berdampak positif pada perekonomian lokal. Masyarakat yang tidak bekerja langsung di perusahaan ini turut merasakan manfaatnya, seperti meningkatnya permintaan akan produk-produk lokal (suplay bahan makanan).
Syukur, tokoh masyarakat setempat menyatakan, bahwa perusahaan ini telah membawa perubahan besar bagi masyarakat Sekotong, khususnya masyarakat Desa Batu Putih, Pelangan dan Desa Gili Gede.
“Banyak warga yang sebelumnya menganggur sekarang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang stabil. Kalo pekerjaan sulit, maling pasti kembali meraja lela,” ungkapnya.
Proses Hukum Berat

Menurut sumber, saat ini PT. Sino Indo Mutiara tengah menjalani proses hukum terkait perizinan.
Kabarnya, mana Direktur sudah jadi tersangka. Banyak pihak menyayangkan, mengingat masalah yang sama juga terjadi di pelaku usaha lainnya. Baik seperti budidaya mutiara, usaha tambak, maupun usaha lainnya.
Mereka beranggapan perusahaan tempat mereka bekerja mendapat perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum. Mereka heran justru menerapkan pasal pidana hanya lantaran masalah perizinan.
Salah satu dampaknya, dari total pekerja 360 orang, terpaksa harus diistirahatkan sebanyak 140 orang lebih.
“Perusahaan kami mendapatkan perlakuan tidak adil. Hal ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan perusahaan. Kalau PT Sino tutup, jangan-jangan kami kembali sebagai maling,” kata salah satu pekerja PT. Sino Indo Mutiara yang enggan .
Sepengetahuan sumber, bahwa pihak perusahaan sudah bersurat kepada Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Pihak Direktorat Jendral kemudian memberikan surat jawaban bahwa tidak ada masalah terkait perizinan PT. Sino Indo Mutiara.
“Makanya kami bingung,” sesalnya.
Dengan kontribusinya yang signifikan, PT. Sino Indo Mutiara tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi ratusan keluarga di Kecamatan Sekotong, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan dapat berperan aktif dalam membangun kesejahteraan masyarakat. (*)